(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak ada yg tidak transparan dalam Islam,
termasuk juga masalah masalah ranjang. Selama tak berkaitan dengan
gambaran praktek serta detail, jadi semuanya terbuka, serta dibolehkan
untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin saja tidak bakal dapat terhindarkan dalam jalinan suami istri yaitu percumbuan sebelumnya serta saat lakukan jalinan yang dalam Islam ini begitu suci.
Bagaimana bila istri lalu tengah ada dalam keadaan menyusui?
Dibolehkan untuk suami untuk mengisap puting istrinya. Bahkan juga hal semacam ini disarankan, bila dalam rencana penuhi keperluan biologis sang istri. Seperti pihak lelaki juga inginkan supaya istrinya penuhi keperluan biologis dianya.
Mengenai saat keadaan istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, beberapa ulama ada bebarapa pendapat di beberapa kelompok.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang
menyampaikan bisa serta ada yang
me-makruh-kan.
Dalam

Satu hal yang mungkin saja tidak bakal dapat terhindarkan dalam jalinan suami istri yaitu percumbuan sebelumnya serta saat lakukan jalinan yang dalam Islam ini begitu suci.
Bagaimana bila istri lalu tengah ada dalam keadaan menyusui?
Dibolehkan untuk suami untuk mengisap puting istrinya. Bahkan juga hal semacam ini disarankan, bila dalam rencana penuhi keperluan biologis sang istri. Seperti pihak lelaki juga inginkan supaya istrinya penuhi keperluan biologis dianya.
Mengenai saat keadaan istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, beberapa ulama ada bebarapa pendapat di beberapa kelompok.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang
menyampaikan bisa serta ada yang
me-makruh-kan.
Dalam
Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356)
dijelaskan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk lelaki yang telah
baligh tidak ada keperluan menekan, termasuk juga perkara yang
diperselisihkan ulama terakhir. ”
Dalam Fathul Qadir (3/446) dijelaskan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah menyusu sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tak bisa. Lantaran susu termasuk juga sisi dari badan manusia, hingga tak bisa digunakan, terkecuali bila ada keperluan yang menekan. ”
Sikap yang lebih pas yaitu suami berupaya supaya tak minum susu istri dengan berniat, lantaran dua hal :
Keluar dari perselisihan ulama. Lantaran ada beberapa yang melarang, walau cuma dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dianya jadi anak persusuan untuk istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menyampaikan : “Menyusui orang dewasa tak berikan efek apa pun, lantaran menyusui seorang yang mengakibatkan ada jalinan persusuan yaitu menyusui sejumlah lima kali atau lebih serta dikerjakan di saat anak itu belum umur disapih. Mengenai menyusui orang dewasa tak memberi efek apa pun. Oleh karenanya, andaikata ada suami yang minum susu istrinya, jadi si suami ini TIDAK lalu jadi anak sepersusuannya, ” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Sumber : Pelangimuslim. com
Sekiranya bermanfaat tolong dibagikan artikel ini, semoga dicatat sebagai amal ibadah....Amin....!!!
Dalam Fathul Qadir (3/446) dijelaskan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah menyusu sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tak bisa. Lantaran susu termasuk juga sisi dari badan manusia, hingga tak bisa digunakan, terkecuali bila ada keperluan yang menekan. ”
Sikap yang lebih pas yaitu suami berupaya supaya tak minum susu istri dengan berniat, lantaran dua hal :
Keluar dari perselisihan ulama. Lantaran ada beberapa yang melarang, walau cuma dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dianya jadi anak persusuan untuk istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menyampaikan : “Menyusui orang dewasa tak berikan efek apa pun, lantaran menyusui seorang yang mengakibatkan ada jalinan persusuan yaitu menyusui sejumlah lima kali atau lebih serta dikerjakan di saat anak itu belum umur disapih. Mengenai menyusui orang dewasa tak memberi efek apa pun. Oleh karenanya, andaikata ada suami yang minum susu istrinya, jadi si suami ini TIDAK lalu jadi anak sepersusuannya, ” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Sumber : Pelangimuslim. com
Sekiranya bermanfaat tolong dibagikan artikel ini, semoga dicatat sebagai amal ibadah....Amin....!!!