(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
tukang-songgol.net - Bicara masalah s3k5, banyak orang yang khawatir bahwa berbagai faktor yang
mereka perbuat saat melakukan hubungan suami istri dengan pasangan
adalah faktor yang sebetulnya tak diperkenankan oleh agama. Seperti
bagaimanakah hukum menyentuh serta mencium bagian vit4l suami apa boleh
menurut Islam ketika melakukan hubungan suami istri?. Ini Dirinya
Berbagai faktor yang seringkali ditanyakan adalah apakah boleh bagi
wanita untuk memegang serta juga melakukan or4l pada suaminya?
Memang, dalam sebagian aliran fikih yang
tersebar di negeri kita, disebutkan bahwa boleh memandang seluruh tubuh
istri kecuali pada kemaluan. Sehingga ketika jima’ (ML) tak boleh
menonton aurat alias kemaluan istri.
Namun yang benar;
Suami Istri Boleh Saling Memandang Aurat Satu Sama Lain.
Dalilnya (dasarnya), dari ‘Aisyah, ia berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِي وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ ،
فَيُبَادِرُنِي حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِي ، دَعْ لِي ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ
“Aku sempat mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku serta beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam kondisi junub.”(HR. Bukhari no. 261 serta Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini bakal bolehnya laki-laki memandang aurat istrinya serta sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Juga dalam hadist lain untuk memperkuat sebagai berikut :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu alias budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 serta Tirmidzi no. 2769, hasan)Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Faktor ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Serta yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)
Ibnu Hazm Azh Zhohiri juga berkata,
“Halal bagi suami untuk memandang kemaluan istri serta hamba sahaya.
Miliknya yang boleh ia setubuhi. Demikian pula istri serta hamba
sahayanya boleh memandang kemaluannya. Faktor ini tak dianggap makruh
sama sekali. Di antara dalilnya adalah hadits yang masyhur dari jalan
‘Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah yang kesemuanya adalah ummahatul
mukminin (istri Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Di antara
mereka sempat mandi junub bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dari satu bejana. Yang aneh, mereka menghalalkan menjima’ istri
di kemaluan, tetapi melarang dari memandang kemaluan (padahal memandang
tetap lebih mending dari menjima’, pen). Lumayan sebagai dalil bakal
bolehnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan orang-orang yang merawat kemaluannya, kecuali kepada isteri-isteri mereka alias budak-budak yang mereka miliki, jadi sesungguhnya mereka dalam faktor ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30).
Perintah Allah untuk menjaga kemaluan
kecuali pada istri serta hamba sahaya yang dimiliki menunjukkan bahwa
boleh saja melihat, menyentuh serta berkholwat dengan mereka.
style="text-align: justify;">
Ada Hadits yang Melarang Memandang Kemaluan Pasangan
"Kami tak mengenal faktor ini kecuali sebab berpegang pada riwayat yang bermasalah dari seorang wanita yang majhul (yang tak diketahui) serta ia berbicara dari salah seorang ummul mukminin (istri Rasul), ia berkata, “Aku tidaklah sempat menonton kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.” (Al Muhalla, 10: 33)
Hadits yang disebutkan di atas adalah
riwayat Ibnu Majah dalam kitab sunannya (662) dari Musa bin ‘Abdillah,
dari bekas budak ‘Aisyah, dari ‘Aisyah bahwa beliau berkata,
مَا نَظَرْتُ أَوْ مَا رَأَيْتُ فَرْجَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ
“Aku tak sempat memandang alias menonton kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali. ”Hadits ini adalah hadits dho’if yang tak dapat dijadikan hujjah sebab perawi dari ‘Aisyah tak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) berbicara bahwa dalam sanad hadits ini adalah perawi yang tak dikenal.
LALU BOLEHKAH MENCIUM KEM4LU4N ISTRI/SUAMI SENDIRI?
Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
“Para istri anda adalah pakaian bagi kalian, serta anda adalah pakaian bagi istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Para istri anda adalah ladang bagi
kalian. Sebab itu, datangilah ladang kalian, dengan tutorial yang anda
sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua faktor yang butuh diperhatikan:
Menjauhi tutorial yang dilarang dalam
syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di doeburnya; (2) Melakukan
hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua tindakan
ini tergolong dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam serta tak menyimpang dari fitrah yang lurus. Tentang
mencium alias menjilati kemaluan pasangan, tak tersedia dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, tindakan ini bertentangan dengan fitrah
yang lurus serta akhlak Islam. Alangkah tidak, kemaluan, yang menjadi
tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin bakal ditempelkan di
lidah, yang adalah tahap anak buah badan yang mulia, yang dipakai untuk
berzikir serta menyimak Alquran?
Oleh sebab itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka. menjaga kelurusan fitrah yang suci serta akhlak yang mulia. Menjaga supaya tak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua adalah tahap dari usaha menjaga kebersihan serta kesucian jiwa. Allah berfirman,
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat serta mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang
menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor serta mengganggu. Tergolong
sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kami
sadar bahwa, dalam kondisi seperti ini, tak mungkin apabila madzi tak
keluar. Padahal, benda-benda seperti ini tak selayaknya disentuhkan ke
bibir alias ke lidah. Allahu a’lam.
(Disarikan dariFatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)
