(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sejarah Hari Jum’at dan Keistimewaan Sholat Jum’at – Hari Jum’at disebut juga sayyidul ayyam. Artinya Jum’at mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan hari lain.
Jika nama-nama hari yang lain menunjukkan urutan angka (ahad artinya hari pertama, itsnain atau senin adalah hari kedua,tsulatsa atau selasa adalah hari ketiga, arbi’a atau Rabu adalah hari keempat dan khamis atau kamis adalah hari kelima), maka Jum’at adalah jumlah dari kesemuanya.
Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul.
Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di
Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya
umat muslim untuk melaksanakan kebaikan –shalat Jum’at-.
Salah satu bukti keistimewaan hari Jum’at adalah
disyariatkannya sholat Jum’at. Yaitu shalat dhuhur berjamaah pada hari
Jum’at. -Jum’atan-. Bahkan mandinya hari Jum’at pun mengandung unsur
ibadah, karena hukumnya sunnah.
Dalam Al-Hawi Kabir karya al-Mawardi, Imam Syafi’i
menjelaskan sunnahnya mandi pada hari Jum’at. Meskipun sholat Jum’at
dilaksanakan pada waktu sholat dhuhur, namun mandi Jum’at boleh
dilakukan semenjak dini hari, setelah terbit fajar. Salah satu hadits
menerangkan bahwa siapa yang mandi pada hari Jum’at dan mendengarkan
khutbah Jum’at, maka Allah akan mengampuni dosa di antara dua Jum’at.
Oleh karena itu, baiknya kita selalu menyertakan niat
setiap mandi di pagi hari Jum’at. Karena hal itu akan memberikan nilai
ibadah pada mandi kita. Inilah yang membedakan mandi di pagi hari Jum’at
dengan mandi-mandi yang lain.
Empat Puluh Orang
Shalat Jum’at -Jum’atan- bisa dianggap sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang mempunyai nilai kemasyarakatan sangat tinggi. Karena pada hari Jum’at inilah umat muslim dalam satu daerah tertentu dipertemukan.
Shalat Jum’at -Jum’atan- bisa dianggap sebagai muktamar mingguan –mu’tamar usbu’iy- yang mempunyai nilai kemasyarakatan sangat tinggi. Karena pada hari Jum’at inilah umat muslim dalam satu daerah tertentu dipertemukan.
Mereka dapat saling berjumpa, bersilaturrahim, bertegur
sapa, saling menjalin keakraban. Dalam kehidupan desa Jum’atan dapat
dijadikan sebagai wahana anjangsana. Mereka yang mukim di daerah barat
bisa bertemu dengan kelompok timur dan sebagainya.
Begitu pula dalam lingkup perkotaan, Jum’atan ternyata
mampu menjalin kebersamaan antar karyawan. Mereka yang setiap harinya
sibuk bekerja di lantai enam, bisa bertemu sesama karyawan yang
hari-harinya bekerja di lantai tiga dan seterusnya.
Kebersamaan dan silaturrahim ini tentunya sulit terjadi
jikalau Jum’atan boleh dilakukan seorang diri seperti pendapat Ibnu
Hazm, atau cukup dengan dua orang saja seperti qaul-nya Imam Nakho’i,
atau pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan Jum’atan dengan tiga orang
saja berikut Imamnya.
Oleh sebab itu menurut Imam Syafi’i Jum’atan bisa dianggap
sah jika diikuti oleh empat puluh orang lelaki. Dengan kat lain,
penentuan empat puluh lelaki sebagai syarat sah sholat Jum’at oleh Imam
Syafi’i memiliki faedah yang luar bisa.
Hal ini membuktikan betapa epistemogi aswaja -ahlussunnah
wal jama’ah- yang dipraktikkan oleh Imam Syafi’i selalu mendahulukan
kepentingan bersama. Kebersamaan dan persatuan umat dalam pola pikir
aswaja -ahlussunnah wal jama’ah- adalah hal yang sangat penting. Tidak
hanya dalam ranah aqidah dan politik saja, tetapi juga dalam konteks
ibadah. (NU)
Source: http://www.suaranetizen.com